LEGALITAS BISNIS
LEGALITAS BISNIS
Bagaimana jika perusahaan anda tidak memiliki legalitas? Apakah
legalitas perlu dalam sebuah bisnis? Seberapa pentingkah legalitas dalam sebuah
bisnis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dikupas secara tuntas
di postingan kali ini agar kalian dapat memahaminya dengan jelas. Sebaiknya mari
kita pelajari terlebih dahulu apa itu LEGALITAS.
Legalitas perusahaan menurut Muhammad (2010:329) adalah
setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai
bentuk usaha yang sah. Maka dari itu legalitas perusahaan merupakan unsur
terpenting karena legalitas merupakan jati diri yang mengesahkan atau
melegalkan suatu badan usaha/perusahaan sehingga dapat diakui oleh masyarakat. Dengan
kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan,
dimana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen
hingga sah di mata hukum.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai
faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.
Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha
yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isiisu penertiban atau pembongkaran.
Jika usaha yang kita miliki ingin berkembang dan lebih
maju, legalitas usaha merupakan salah satu cara yang sangat bermanfaat bagi
kemajuan sebuah usaha. Mengapa? Karena sebuah bisnis yang tidak memiliki
legalitas dapat menghambat perkembangan bisnis di kemudian hari. Lalu apa saja
manfaatnya? Dan seberapa perlunya legalitas dalam sebuah bisnis?
1)
Perlindungan Hukum
Legalitas suatu perusahaan memiliki peran
yang sangat penting, karena dengan mengurus dan memiliki dokumen perizinan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kita dapat menjalankan bisnis
dengan rasa aman dan tidak perlu khawatir bisnis kita akan dibekukan tiba-tiba
oleh pemerintah.
2)
Aset Pribadi Terlindungi
Jika kita memiliki suatu perusahaan yang
berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), dan memiliki legalitas
perusahaan, maka kita tidak perlu khawatir jika aset pribadi akan terpakai
untuk membayar utang kepada kreditor atau ketika perusahaan mengalami kerugian.
3)
Sarana Pengembangan Usaha ke
Level Internasional
Memiliki keuntungan yang terus meningkat dan
konsumen yang terus bertambah menjadi salah satu harapan semua pembisnis. Dengan
melebarkan sayap pemasaran ke tingkat internasional, tentunya persoalalan
mengenai proses ekspor dan impor harus berjalan dengan lancar. Untuk melakukan
proses ekspor dan impor yang baik, perusahaan harus memiliki legalitas yang
disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas sangat penting jika perusahaan kita
ingin melakukan kerjasama dengan perusahaan lain secara internasional.
4)
Kredibilitas Bisnis Meningkat
Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata
konsumen, partner bisnis, supplier, dan investor bisa dibantu dengan mengurus
legalitas bisnis kita. Dengan adanya legalitas bisnis yang jelas, perusahaan
kita akan semakin dipercaya dan dianggap lebih profesional, sehingga target
konsumen tidak akan ragu untuk memilih produk atau jasa yang kita tawarkan. Dan
sudah pasti akan berpengaruh pada omset penjualan perusahaan. Dengan kredibilitas
yang meningkat, perusahaan kita juga akan lebih mudah dalam mendapatkan
beberapa proyek. Mengapa? Dengan adanya legalitas perusahaan, salah satu syarat
untuk mengikuti tender atau proyek sudah terpenuhi.
5)
Kemudahan Dalam Akses Pembiayaan
Ke Lembaga Keuangan (Bank/Non-Bank)
Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah
satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan
menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Jika legalitas usaha telah dimiliki,
maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena
biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman
biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
Maka, sebelum memulai kegiatan bisnis, harus dipikirkan
terlebih dahulu jenis badan usaha yang tepat dan gali informasi mengenai izin
yang diperlukan untuk bisnis kita berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan. Perusahaan
yang tidak memliki legalitas akan lebih sulit dalam menjalankan bisnis. Setelah
penjabaran diatas maka kalian sudah tau kan seberapa pentingnya legalitas dalam
sebuah bisnis dan manfaat yang didapatkan jika bisnis kita sudah memiliki
legalitas. Yup, legalitas dalam sebuah bisnis sangat penting terlebih jika kita
ingin mengembangkan bisnis kita ke skala yang lebih besar.
Selanjutnya, saya akan menjelaskan mengenai jenis-jenis
legalitas bisnis dan dokumen-dokumen legalitas bisnis agar kalian lebih paham
mengenai legalitas bisnis.
JENIS-JENIS LEGALITAS USAHA DAN CARA
MEMPEROLEH LEGALITAS PERUSAHAAN
1)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
dibidang perdagangangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik
perorangan, CV, PT, koperasi dan sebagainya.
Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
a. Melapor
kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor
departemen perdagangan yang menertibkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan
kegiatan perdangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
b. Melapor
kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal
berikut:
-
Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan
-
Penghentian kegiatan penutupan cabang SIUP
berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan/jasa
sejak tanggal dikeluarkan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus diajukan oleh
pendiri badan usaha atau penanggung jawab ke pihak yang berwenang dengan tata
cara dan prosedur sebagai berikut:
1.
Si Pemohon harus mengisi dan menandatangani
surat permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen:
-
Salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha, dan
salian/fotokopi pengesahan dari Dapartemen Kehakiman bagi badan usaha yang
berbadan hukum.
-
Salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha yang
dibuat didepan notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri bagi badan
usaha yang berbentuk persekutuan.
-
Salinan/fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dari Pemerintah Daerah tempat badan usaha tersebut didirikan.
Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat atau
dikirim melalui pos dengan disertai tanda terima. Proses penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
membubuhkan tanggal persetujuannya pada surat permohonan izin.
2)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin
sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan
gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai
dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang
bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di
tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha
perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan
kabupaten.
Prosedur perizinan surat izin tempat usaha (SITU), yaitu
a)
Mengajukan permohonan izintempat usaha kepada camat
atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
b)
Apabila di kecamatan atau di kabupaten terdapat
kantor pelayanan perizinan satu atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada
camat atau bupati melalui kantor kepala pelayanan perizinan satu atap.
c)
Selanjutnya petugas dari pemerintah akan
memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang
ada dilapangan.
d)
Apabila semua persyaratan sudah sesuai.
Selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu
sekitar 14 hari kerja, SITU akan diterbitkan
3)
Barcode
Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan
lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor
identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah,
informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan
ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu dalam melacak barang
yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui
entri data (database).
Barcode berdasarkan kegunaanya, dibedakan menjadi:
1.
Barcode untuk keperluan retail, salah satu
contohnya UPC (Universal Price Codes), biasanya digunakan untuk keperluan prodk
yang dijual di supermarket.
2.
Barcode untuk packaging biasanya digunakan untuk
pengiriman barang.
3.
Barcode untuk keperluan penertiban, sering
digunkan pada penertiban suatu produk, misalkan barcode yang menunjukan
International Standard Serial Number ( ISSN ) suatu buku.
4.
Barcode untuk keperluan farmasi, digunakan untuk
identifikasi suatu produk obat-obatan.
Keuntungan penggunaan barcode, yaitu:
a.
Proses input data lebih cepat, karena
berdasarkan scanner dapat membaca / merekam data lebih cepat dibandingkan
dengan melakukan proses input data secara manual.
b.
Proses input data lebih tepat, karena teknologi
barcodode mempunyai ketepatan yang tinggi dalam pencarian data.
c.
Mengurangi biaya, karena dapat menghindari
kerugian dari kesalahan pencatatan data dan mengurangi pekerjaan yang dilakukan
secara manual dan berulang-ulang.
d.
Memiliki nilai tawar yang tinggi / prestise
serta kemampuan bersaing dengan saingan/ kompetitor akan lebih terjaga.
4)
Merek
Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar ,
susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap,
minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia.
Syarat dan Tata cara Permohonan, yaitu:
-
Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa
indonesia untuk merk bahasa asing atau didalamnya terdapat huruf selain huruf
latin waji disertai terjemahanya dalam bahasa indonesia.
-
Permohonan ditandatangani mohon atau kuasanya
dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
-
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan
jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan
pemerintah.
5)
BPOM
Badan pengawas obat dan makan (BPOM) adalah sebuah lembaga di
Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia.
Sistem pengawasan obat dan makanan (Sis POM) yang efektif dan efesien yang
mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk
melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun
diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan
nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki
kredibilitas profesional yang tinggi. Menurut peraturan kepala badan pengawas
obat dan makanan RI nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang edar produk obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen dan makanan.
DOKUMEN LEGALITAS BISNIS YANG HARUS
DIMILIKI
1)
Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, yang dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
2)
NPWP Badan Usaha
Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis kita, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Kita ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
3)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang
dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha
di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Kita tidak perlu menunggu
bisnis menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah
memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun
perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan
pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan
berdasarkan modal yang disetor yaitu:
-
SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50
juta
-
SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500
juta
-
SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10
miliar
-
SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari
Rp10 miliar
SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Kita memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Kita tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
4)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Kita juga wajib mengurus SKDP
sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki
domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Kita telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Kita adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Kita dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Kita memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
5)
Tkita Daftar Perusahaan (TDP)
Kita dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Kita membuat akta pendirian. Tkita Daftar Perusahaan (TDP) yaitu dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Kita telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Kita secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
6)
Merek Dagang
Merek dagang merupakan hal
penting yang harus dipikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Kita dengan
bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Kita untuk diingat dan dikenal
target pasar dan konsumen Kita. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak
langsung, Kita juga sudah melindungi bisnis Kita secara hukum untuk menghindari
penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia
bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan
mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek
tersebut. Jadi, meskipun Kita telah memiliki suatu merek dagang terlebih
dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang
yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek
dagang tersebut. Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga
memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu
terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas
konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Kita
telah terdaftar, Kita akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan
akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.
Selain
legalitas perusahaan, HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) harus benar benar
diperhatikan, karena urusan terkait hak atas kekayaan intelektual adalah urusan
yang sangat serius.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul
dari hasil kemampuan intelektual manusia dan merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang, merupakan
perlindungan atas penemuan, ciptaan di bidang seni & sastra, ilmu,
teknologi dan pemakaian simbol atau lambang dagang. Sehingga melalui hak ini,
orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain
tanpa izin dari penciptanya/penemunya.
Hak atas Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan
diterapkan, karena manfaatnya antara lain:
-
Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga
terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan
ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
-
Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas
Kekayaan Intelektual orang lain.
-
Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas
pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini
mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para
pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi,
serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
-
Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan
strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Ketika memulai bisnis, salah satu unsur penting yang menjadi
pertimbangan seharusnya adalah memberikan perlindungan terhadap HKI yang terkait
dengan bisnis tersebut. Langkah yang salah adalah jika perlindungan
HKI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Dengan demikian,
aset-aset penting perusahaan menjadi tidak terlindungi dari pembajakan
pihak-pihak tak berwenang.
Oleh sebab itu, bagi kalian yang akan memulai bisnis,
seperti Startup dan UKM, perlindungan HKI di tahap awal seharusnya menjadi
pertimbangan yang baik, karena HKI akan melindungi dari serbuan kompetitor atau
pemilik modal besar juga pembajakan.
Masyarakat tentu sering mendengar banyak produk yang dijual
di pasaran yang sebetulnya merupakan tiruan dari merek terkenal. Kualitas
produk-produk UMKM yang bernilai tinggi sudah seharusnya diikuti dengan tingginya
kesadaran untuk melindungi HKI yang ada di dalam produk tersebut. Perlindungan
terhadap produk UMKM melalui HKI akan melindungi produk itu sendiri dari peniru
atau pencuri serta mempunyai nilai ekonomi. Apabila ada pihak lain yang
memproduksinya, tentu saja harus seizin pemegang haknya yang akan mendapatkan
royalti dari hak eksklusif yang di berikan. Melakukan perlindungan produk UMKM
dengan mendaftarkan dalam HKI akan membuat Indonesia mempunyai daya saing yang
kuat dalam menghadapi pasar global.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Legalitas Perusahaan dan
HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) sangat penting dalam sebuah bisnis
dikarenakan dua elemen tersebut membantu sebuah perusahaan untuk berkembang dan
mencapai tujuannya. Dengan adanya legalitas perusahaan, sebuah bisnis akan
dilindungi oleh hukum dan aktivitas perdagangan internasional akan lebih mudah,
serta dengan adanya HKI maka produk usaha akan dilindungi dari pelanggaran hak
cipta.
Sekian informasi yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat!
Sampai bertemu di postingan berikutnyaa! Thank you!
Komentar
Posting Komentar